Rabu, 24 Juli 2013

TANYA JAWAB HUKUM BIDHAH (kajian ilmiah Syekh Ansoori Dahlan ponpes Sidogori)Bag III

KESIMPULAN :
Untuk menyimpulkan keterangan di
atas ,kami nuqilkan fatwa Imam
Muhammad Bin Idris Asyafi’i yang di
riwayatkan oleh Abu Nu’aim. Yang artinya :
“Bid’ah itu ada dua
macam ,Bid’ah yang terpuji dan yang
tercela.Maka mana saja yang sesuai
Assunnah ,maka itulah yang
terpuji.Dan mana saja yang
bertentangan/menyalahi Assunnah,maka itulah
yang tercela.”
Alhadidy dalam syarah ilmu balaghah
menyebutkan Yang artinya :
“Lafadz Bid’ah di pakai untuk dua pengertian.
Pertama ialah sesuatu yang di persalahkan
denganya akan Al- Qur’an dan Alhadist ,Seperti
berpuasa di hari nahar atau dihari tasyriq
karena pada hari-hari itu,walaupun namanya
puasa,tetapi itu termasuk sesuatu yang di
larang.
Yang kedua sesuatu yang tidak datang padanya
Nash,bahkan mendiamkannya,maka hal- hal
tersebut di lakukan oleh orang- orang islam
sesudah Nabi saw.wafat.Dan apa yang di
riwayatkan dari sabda Rasulullah saw.”tiap-tiap
yang sesat itu dalam neraka”.Maka tafsiranya di
tanggungkan pada pengertian yang pertama,
sedang ucapan sayyidina umar ra.dalam hal
mengumpulka dalam solat tarowih :
Sesungguhnya dia itu bid’ah dan sebaik-baik
bid’ah itu ,inilah…. di tanggungkan atas tafsir
bid’ah menurut pengrtian yang kedua.”
Albaihaqi meriwayatkan dalam
manaqibnya : ًYang artinya. “Ciptaan-ciptaan
baru itu ada dua macam.sesuatu yang
bertentangan/ menyalahi Al-Quran/
Assunnah,Atsar/ Ijma’,maka inilah bid’ah yang
sesat.Sedang yang terdiri dari kebaikan,yang
tidak bertentangan dengan Al-qur’an/Assunnah/
ijma’.Maka inilah bid’ah yang tidak tercela.”
Tanya :
Kalau begitu bagaimana mengikuti faham Ahli
Sunnah wal
jamaah itu?
Jawab :
Mengikutinya hukumnya wajib.
Dalam Almajalisus saniyah,halaman 88
disebutkan sbb :Yang artinya : “Di dalam
kitabnya “ ALGHUNIYAH “ Syekh Abdul qodir
Aljailaniy berkata : Wajiblah atas orang
mukmin,mengikuti Assunnah dan
Aljamaah.Maka arti yang Assunnah yaitu
sesuatu yang di contohkan oleh Rasulullah
saw.Sedangkan Aljamaah,yaitu sesuatu yang
sudah sepakat atasnya para sahabat ra
seluruhnya,pada masa khilafah imam-imam
empat,Khalifah lurus lagi terpimpin
RADHIYALLAHUANHUM
Begitulah cara para ulama salafus shalihin
dalam memahami makna dari sebuah
hadist.karna hadist Nabi di sajikan dalam
bentuk bahasa arab,tentunya perlu berbagai
disiplin ilmu untuk memahaminya.Tidak bisa
langsung di fahami secara serampangan dengan
cuma mengartikan makna textnya saja.
Semoga kita di beri Alloh hidayah.Supaya kita
bisa betul betul bisa memahami hadist hadist
beliau dan mengikutinya dengan benar.
Amiin......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar