Rabu, 24 Juli 2013

PANCASILA SESUAI SYARIAT ISLAM (kajian ilmiah Syekh Ansoori Dahlan ponpes Sidogiri )bag II

ALASAN KE-EMPAT
Di dalam pancasila itu terisi enam kalimat dari
Islam, yaitu:
(1). Kalimat Pertama “ADIL”
(2). Kalimat Ke-Duan “RAKYAT”
Qola Roasululloh SAW: KULLUKUM ROO’IN
WAKULLUKUM MAS-UULUN
‘AN RO’YATIHI” (‘an ibnu ‘umar, …../
kaf/236).
Artinya: Kamu semuanya itu penggembala dan
kamu semuanya akan ditanya dari
soal gembalaanmu”.
(3). Kalimat “HIKMAH”
WAMAN YU-TII-IL HIKMATAN FAQOD
UUTIYA KHOIRON KATSIRON
(QS.2. Albaqoroh :269).
Artinya: Barangsiapa yang didatangkan satu
hikmah maka benar-benar didatangkan
kebaikan yang banyak.
(4). Kalimat “WAKIL”
WA KAFA BILLAHI WAKIILAA (QS.4. An
Nisaa 81).
Artinya: Dan cukuplah dengan Alloh penyerahan
itu.
(5). Kalimat “MUSYAWARAH”
WASYAAWIR HUM FIIL AMRI (QS. Ali
Imron” 159).
Artinya: Dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu.
(6). Kalimat “ADAB”
Qola rosululloh SAW: AKRIMU AULADAKUM
WA ‘AHSINUU ADABAHUM
(An Anas – Jamiush-Shoghir/ Alif/49).
Artinya: Mulyakanlah anak-anakmu dan
perbaikilah adab-adabnya.
ALASAN KELIMA
Yang menyusun Pancasila adalah orang-orang
Islam, Pemimpin Islam Indonesia yang pilihan,
yaitu:
• Ir. Soekarno
• Drs. Mohammad Hatta
• Abi Kusno Tjokrosuyoso
• Kyai Abdul Kohar Mudzakir
• Kyai Abdul Wachid Hasyim
• Kyai Agus Salim
• Achmad Subardjo
• Mr. Mohammad Yamin.
Hanya satu yang Kristen, yaitu Mr. Maramis.
ALASAN KEENAM
Susunannya sesuai dengan kalimat-kalimat
adalam Al-Qur’an:
ROBBIN NAAS – MAALIKIN NAAS –
ILAAHIN NAAS
KETUHANAN YANG MAHA ESA = ROBBI –
MAALIKI – ILAAHI
MANUSIA = AN NAAS – AN NAAS – AN
NAAS
ALASAN KETUJUH
Orang-orang beragama Islam.
Dan inti ajaran Islam adalah LAA ILAAHA
ILLALLOH.
Sebagaimana tersebut dalam hadits:
QOLA ROSULULLOH SAW:
AFDLOLU MAQULTU ANA
WANABIYYUUNA MIN QOBLII LAA
ILAAHA ILLALLOHU (Al Hadits).
Artinya:
Seutama-utama apa yang aku ucapkan dan yang
diucapkan para Nabi sebelum aku ialah LAA
ILAAHA ILLALLOH.
Tauhid itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka bagi orang Islam Sila Pertama: Ketuhanan
Yang Maha Esa itu ialah “AT TAUHID”, karena
sebagai orang Islam tidak ada tuhan lainnya
ALLOH. Tidak akan ber’itikad: Ketuhanan
lainnya Tauhid.
Ummat Islam ber-I’tikad bahwa Yang Maha
Esa itu adalah Tauhid. Dijamin oleh Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
BAB : XI pasal 29 ayat nomor 1 dan 2.
(1). Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
(2). Negara Menjamin Tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
ALASAN KEDELAPAN
Ulama Islam jaman kemerdekaan merasa
bahagia, merasa bangga, merasa gembira,
merasa syukur sampai meneteskan air mata,
bahwa di Indonesia ini, I’tikad Tauhid,
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bukan hanya menjadi soal I’tikad individu,
bukan menjadi soal rakyat Indonesia, akan
tetapi sudah menjadi soal Negara.
Perhatikanlah:
(1). Pada tanggal 17 Agustus 1945, rakyat
Indonesia merdeka. Di waktu rakyat Indonesia
merdeka itu, masalah Ketuhanan Yang Maha
Esa masih jadi soal rakyat Indonesia.
“Atas Berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa,
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.”
Dalam alinea ke-III ini rakyat Indonesia
menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa
kemerdekaannya itu adalah atas berkat rahmat
Alloh.
(2). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Hari Sabtu Pahing, Bulan Romadlon, tanggal 10
Negara Republik Indonesia berdiri. Maka
berdirinya Negara Republik Indonesia itu
didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa.
• Dalam alinea IV (Pembukaan UUD 1945)
disebutkan: Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Dalam batang tubuhnya Undang-undang
Dasar 1945, Bab XI- Agama – pasal 29 ayat
(1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
• Maka jelaslah soal “Ketuhanan Yang Maha
Esa” sudah bukan soal I’tikadnya rakyat saja:
artinya bukan hanya rakyat Indonesia yang ber
Tuhan, bukan hanya bangsa Indonesia yang ber
Tuhan, akan tetapi Negara Republik Indonesia
juga ber Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun fakta-fakta yang tidak terbantahkan oleh
siapapun, bahwa Negara Republik Indonesia ber
KETUHANAN YANG MAHA ESA,
perhatikanlah dibawah ini:
Fakta Pertama: Adalah fakta konstitusionil,
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang
berbunyi: Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam batang tubuh
UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat (1): Negara
Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Fakta Kedua: Negara yang Ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa itu mempunyai kewajiban-kewajiban,
tersebut dalam batang tubuh UUD 1945 Bab XI
pasal 29 ayat (2). Negara menjamin tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agama nya masing-
masing dan untuk beribadah menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Kewajiban Negara ber Tuhan ditentukan
kewajibannya, yaitu:
(1). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing.
(2). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk
untuk beribadah menurut agamanya.
(3). Kewajiban menjamin tiap-tiap penduduk
untuk beribadah menurut kepercayaannya.
Fakta Ketiga: Adanya departemen agama
Republik Indonesia yang berkewajiban melayani
kehidupan beragama.
Fakta Ke-empat: Masjid-masjid, Musholla-
musholla, Pesantren-pesantren, Madrasah
Madarasah tumbuh subur di Nusantara
Indonesia dan mendapat bantuan-bantuan dari
Pemerintah. Di bangun musholla-musholla di
kantor-kantor, di tempat-tempat umum seperti
terminal-terminal dan pelabuhan-pelabuhan
Fakta Kelima: Sekolah Umum mulai dari tingkat
SD sampai Perguruan Tinggi diwajibkan
Pelajaran Agama.
Fakta Keenam: Berpuluh-puluh ribu guru agama
negeri yang mengajarkan ajaran Islam.
Fakta Ketujuh: Pelayanan Ibadah Haji, asrama-
asrama haji di Indonesia maupun di Saudi
Arabia di bangun.
Fakta ke Delapan: Diadakan musabaqoh
Tilawatil Qur’an, Musabaqoh Hifdzil Qur’an,
Musabaqoh Cerdas Cermat Al-Qur’an dari
tingkat kecamatan, Kabupaten, Propinsi, sampai
tingkat Nasional dengan biaya yang banyak.
Fakta Kesembilan: Iedul Fitri, Iedul Adh-ha,
Nuzulul Qur’an, Isro Mi’roj, Maulid Nabi dan
Tahun Baru hijriyah diadakan peringatan secara
Nasional.
Fakta Kesepuluh: Da’wah agama tidak memakai
izin, Al-Qur’an dicetak sebanyak mungkin.
Fakta Kesebelas: Negara membangun Masjid
Negara yang terbesar dan megah dengan biaya
yang bermilyard-milyard yang didalamnya
ditempatkan Kantor Majelis Ulama Pusat.
Dan masih banyak fakta-fakta lain.
ALASAN KESEMBILAN
Adalah wajib syukur kepada pemimpin-pemimp
in kita yang menyusun Pancasila dan Undang-
undang Dasar 1945 yang begitu hebat. Karena
syukur kepada manusia itu adalah perintah
Alloh dan melaksanakan perintah Alloh adalah
ibadah.
QOLA ROSULULLOH SAW.: MAN LAM
YASY-KURINNAAS LAM YASY-KURILLAH
(Al-hadits).
Artinya: Barangsiapa tidak syukur kepada
sesama manusia, berarti tidak syukur kepada
Alloh.
ALASAN KESEPULUH
Bagi keyakinan kami belum ada Undang-undang
di Negara-negara lain yang indah, bagus,
laksana Undang-undang Negara kita Republik
Indonesia ini. Sebab di dalam Undang-undang
Negara kita ini, bisalah bertemu manjadi satu,
Tiga Teori Kedaulatan:
1. Kedaulatan Tuhan 2. Kedaulatan Rakyat dan
3. Kedaulatan Hukum.
(1). Kedaulatan Tuhan:
Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, Alinea ke-III, Yang Maha Kuasa,
Maha Daulat adalah Tuhan, Atas Berkat
Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa.
(2). Kedaulatan Rakyat:
- Disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, alinea ke-IV bunyinya: Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
- Dalam batang tubuh Undang-undang Dasar
1945, Bab I, judul Bentuk dan Kedaulatan,
pasal 1 ayat 2, bunyinya: Kedaulatan adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(3). Kedaulatan Hukum:
Dalam Penjelasan resmi Undang-Undang Dasar
1945, Bab : Sistem Pemerintahan Negara.
“Negara Indonesia berdasar atas Hukum
(Rechstat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (mechstat).
- Kalau manusia-manusia itu dalam Al-qur’an
disebutkan, KHOLIFATULLAH (wakil Alloh
Ta’ala) di bumi, yang di beri kekuasaan
mengelola isi alam ini.
- Maka kedaulatan rakyat adalah mencerminkan
kedaulatan Tuhan, atau pantulan dari
Kedaulatan Tuhan yang putusannya harus di
TA’ATI.
Meskipun masih banyak alasan-alasan lain,
akan tetapi SEPULUH MACAM ALASAN
inilah, bagi kami sudah cukup.
ALHAMDULILLAHIROBBIL’ALAMIN
Pada tahun 1978 Majelis Permusyawaratan
Rakyat menetapkan dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara, Ketetapan Nomor IV, Judul:
Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Sosial Budaya. Nomor (2).
Pendidikan. Huruf ‘a’ bunyinya:
“Pendidikan Nasional berdasarkan atas
Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
Alhmadulillahirobbil’alamin.
Wasalamu ala manit taba al-huda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar