Rabu, 24 Juli 2013

INI DALILNYA BIDHAH HASANAH(ummati press)BagII

Ibadah Mahdhoh, Ghoiru Mahdhoh, Wasail
dan Maqosid
Berdasarkan dari penjelasan kitab di atas
dapat ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan
maka di situ didapat kesimpulan bahwa ibadah
yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah
mahdhoh… faham? Jadi yang dimaksud
ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah
adalah haram, sampai ada dalil yang
menghalalkannya atau menyuruhnya”, adalah
diterapkan untuk ibadah yang sifatnya mahdoh
saja, bukan semua ibadah.
Nah untuk bisa membedakannya, ibadah harus
dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya
(tujuan). Untuk ibadah yang sifatny mahdhoh
Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk ghoiru
mahdhoh ada maqoshid juga ada wasail.
Baiklah, langsung contoh saja…. biar gampang
dan cepat mudeng, perhatikan baik-baik ya
mas-mas Wahabi …?
Ibadah Sholat, ini sudah jelas karena ibadah
yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada
Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.
Misalnya Anda seorang penulis di blog,
kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah
maka hukumnya mubah. Tapi karena anda
mengharapkan ridho Allah dalam rangka
dakwah dengan jalan menulis di blog maka
dalam Islam ini berpahala dan termasuk
ibadah. Setuju kan? Padahal ini nggak ada lho
contoh dari Rasulullah, ya kan? Wasailnya
anda menulis di blog, maqoshidnya anda
mengharapkan ridho Allah dalam rangka
berdakwah. Pekerjaan menulis yang begini ini
juga termasuk ibadah, tapi ibadah semacam ini
tidak dicontohkan oleh Rasul Saw, juga tidak
dicontohkan oleh Para Sahabat Nabi.
Nah, yang salah kaprah ketika anda
menganggap kegiatan menulis ini disamakan
dengan ibadah yang dzatnya adalah ibadah
seperti ibadah mahdhoh. Kalau dipandang
sedemikian maka seharusnya MENULIS
dianggap bid’ah sesat (dholalah). Begitulah,
karena salah anggapan seperti inilah, maka
selama ini sedikit-sedikit anda bilang bid’ah!
Tahlilan itu bid’ah, Maulid juga bid’ah,
Yasinan itu bid’ah dan berdosa para
pelakunya. Padahal semua ini adalah ibadah
ghoiru mahdhoh yang ada wasail dan maqosid-
nya sebagaimana contoh di atas. Jadi kalau
semua itu ditanya mana dalilnya pasti ada di
maqosidnya, demikianlah.
Kita kasih contoh lagi biar semakin jelas ya?
Di Indonesia ada macam-macam kegiatan
Pengajian (kajian ilmiyyah) dan Tabligh
Akbar. Awalnya bentuk kedua kegiatan ini
bukan ibadah dan tidak ada contoh dari Rasul
jadi hukumnya mubah. Tapi karena isi dari
kegiatan ini adalah ibadah berupa tholabul ilmi
dan tausiyah atau bahkan dakwah maka
kegiatan pengajian dan tabligh akbar insyaallah
berpahala, bernilai ibadah. (wasailnya kegiatan
pengajian dan tabligh akbar, maqoshidnya
mengharapkan ridho Allah dalam rangka
tholabul ilmi dan berdakwah). Sekali lagi jika
anda menganggap kegiatan pengajian dan
tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah
ibadah seperti ibadah mahdhoh maka sudah
pasti ini namanya bid’ah dholalah.
Demikian juga dengan Maulid, bahwa maulid
adalah wasail (perantara atau ada yang bilang
sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul
dan mengagungkannya. Bagaimanakah hukum
awal dari Maulid? Jawabnny adalah mubah,
boleh dilakukan juga boleh tidak dilakukan.
Tapi kenapa menjadi sunah? Menjadi sunah
dikarenakan hukum maqoshidnya adalah
sunah (mengenal dan mengagungkn Rasul
adalah Sunah). Karena yang namanya hukum
wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil
Wasail hukmul Maqoshid) – ini adalah kaidah
ushul fiqh.
Pertanyaan yang Salah Bagaimana Bisa
Dijawab?
Contoh gampangnya untuk penjelasan Lil
Wasail hukmul Maoshid: anda membeli air
hukumnya mubah, mau beli atau nggak, gak
ada dosanya. Tapi suatu saat tiba waktu
sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak
ada kecuali harus membelinya dan anda punya
kemampuan untuk itu maka hukum membeli air
adalah wajib.
Kembali lagi ke Maulid. Apakah maulid bisa
menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? Ya,
bisa jika anda menganggap Maulid adalah
sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah
seperti ibadah mahdhoh. Perlu digaris bawahi
pertanyaan-pertanyaan seperti: apakah ada
dalilnya memperingati maulid Nabi? INI
ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH.
Tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil
qoth’inya.
Contoh lagi biar lebih gampang mencerna: anda
berangkat bersekolah, ini adalah wasail.
Maqoshidnya adalah tholabul ilmi. Karena
tholabul ilmi itu hukumnya wajib maka
berangkat ke sekolah pun menjadi wajib dan
bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil
tentang tholabul ilmi. Jika ditanya: “Manakah
dalil yang menyuruh kita berangkat ke
sekolah?” JELAS TIDAK ADA!! Karena ini
adalaha wasail atau sarana.
Begitu pula dengan Maulid, kalau anda tanya
dalil maqoshidnya yaitu tentang mengenal dan
mengagungkan Rasul ya pasti ada dalilnya
dong? Tapi jika anda tanya dalil wasailnya,
yaitu memperingati Maulid? JELAS TIDAK
ADA!! Karena ini adalaha wasail atau sarana.
Dalil Wajibnya Bermadzhab
Sedikit tambahan; ini juga dalil kenapa
bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita,
karena madzab adalah wasail, dan ini satu-
satunya cara yang bisa dilakukan untuk
mengerti agama ini, kita gak mungkin bertanya
langsug ke Rasul. Sedangkn maqoshidnya agar
kita bisa mengerti tentang agama Islam
sehingga kita bisa mengamalkannya dengan
benar (ini hukumnya ini wajib). Maka
bermadzab menjadi wajib. Kalau anda tanya
mana dalil naqlinya secara leterleg yang
menyuruh kita bermadzab? Yaa gak ada, lha
wong bermadzab itu cuma wasail kok, Mas?
Bagaimana teman-teman Wahabi…. apakah
anda semua sudah paham?
Demikianlah, kita semua berharap setelah
penjelasan ini anda-anda bisa belajar dan lebih
mengerti sehingga tidak serampangan dalam
bertanya. Ingatlah, sebaiknya anda tidak lagi
sering-sering membuat pertanyaan-pertanyaan
yang salah. Kalau pertanyaannya saja salah,
bagaimana menjawabnya?
Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA
DALILNYA” tanpa tahu sesuatu hal itu perlu
dalil atau tidak. Sadarlah kalian, bagaimana
pertanyaan bisa dijawab kalau pertanyaannya
saja salah? Sejak sekarang mulailah belajar
membedakan apakah sesuatu itu butuh dalil
atau tidak. Sebab tidak semua hal itu harus
ada dalilnya.
Wallahu a’lam…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar