Sabtu, 19 Juli 2014

Sholat kafarat

SHOLAT KAFARAT
Mengenai shalat kafarat (mengqodlo sholat lima
waktu) adalah kebiasaan yang dilakukan oleh
beberapa sahabat, diantaranya oleh Ali bin Abi
Thalib kw, dan terdapat sanad yang muttashil
dan tsiqah kepada Ali bin Abi Thalib kw bahwa
beliau melakukannya di Kufah.
Dan yang memproklamirkan kembali hal ini
adalah AL Imam Al Hafidh Al Musnid Abubakar
bin Salim rahimahullah, yaitu dilakukan pada
setelah shalat jumat, pada hari jumat terakhir di
bulan ramadhan, meng Qadha shalat lima waktu,
Tujuannya adalah barangkali ada dalam hari hari
kita shalat yang tertinggal, dan belum di Qadha,
atau ada hal hal yang membuat batalnya shalat
kita dan kita lupa akannya maka dilakukan shalat
tersebut.
Mereka melakukan hal itu menilik keberkahan
dan kemuliaan waktu hari jumat dan bulan
Ramadhan. Adapun tatacaranya adalah sholat
dengan niat qadha` . pertama sholat dhuhur,
kemudian setelah salam langsung bangun sholat
ashar qadha` dan begitu seterusnya sampai
sholat subuh.
Barangsiapa selama hidupnya pernah
meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung
jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum’at
terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat
dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja), tiap
rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat
Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X .
Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin
kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi
ta’alaa”
MengQadha shalat tentunya wajib hukumnya
bagi mereka yang meninggalkan shalat, namun
tidak ada larangannya melakukan shalat fardhu
kembali karena hukum shalat I’adah adalah hal
yang diperbolehkan.
Dan selama hal ini pernah dilakukan oleh para
sahabat maka pastilah Rasul saw yang
mengajarkannya, mengenai tak teriwayatkannya
pada hadits shahih maka hal itu tak bisa
menafikan hal ini selama terdapat sanad yang
tsiqah dan muttashil pada sahabat atau tabiin.
Sebab hadits yg ada kini tak sampai 1% dari
hadits hadits Rasul saw yg ada dizaman sahabat,
Anda bisa bayangkan Jika Imam Ahmad bin
Hanbal telah hafal 1 juta hadits dengan sanad
dan hukum matannya, namun ia hanya mampu
menulis sekitar 20 ribu hadits pada musnadnya,
sisanya tak tertulis, lalu kemana 980 ribu hadits
lainnya?, sirna dan tak tertuliskan,
demikian pula Imam Bukhari yg hafal lebih dari
600 ribu hadit dg sanad dan hukum matannya
namun beliau hanya mampu menuliskan sekitar
7000 hadits pada shahihnya dan beberapa hadits
lagi pada buku2 beliau lainnya, lalu kemana 593
ribu hadits lainnya?. sirna dan tak sempat
tertuliskan,
Namun ada tulisan tulisan dan riwayat sanad
yang dihafal oleh murid-murid mereka,
disampaikan pula pada murid murid berikutnya,
nah demikianlah sanad yang sampai saat ini
tanpa teriwayatkan dalam hadits shahih.
Tentunya jalur mereka yang tak sempat terdata
secara umum, namun masih tersimpan jalurnya
dengan riwayat tsiqah dan muttashil kepada para
sahabat.
Hal ini merupakan Ikhtilaf, boleh
mengamalkannya dan boleh meninggalkannya.
Setelah sholat sehabis salam membaca shalawat
Nabi sebanyak 100 kali dengan shalawat apa
saja, membaca Basmalah, Hamdalah, Istighfar,
syahadat dan Doa ini tiga kali :
Allahumma yaa man laa tan-fa’uka tha’atii wa
laa tadhurruka ma’shiyatii taqabbal minnii ma
laa yanfa’uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya
man idzaa wa ‘ada wa fii wa idzaa tawa’ada tajaa
wa za wa’afaa ighfirli’abdin zhaalama nafsahu wa
as’aluka. Allahumma innii a’udzubika min bathril
ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam
aku syai’an wa razaqtanii wa lam aku syaii’in
wartakabtu al-ma’ashii fa-innii muqirun laka bi-
dzunuubii. Fa in ‘afawta ‘annii fala yanqushu min
mulkika syai’an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu
fii sulthaanika syay-’an. Ilaahii anta tajidu man
tu’adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man
yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa
baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika
yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja’a sa’iliin wa
yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal
waasi’aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal
‘aalaamiin. Allahummaghfir lil mukminiina wal
mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa
tabi’ baynana wa baynahum bil khaiyrati
rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa
shallallaahu ‘alaa sayidina Muhammadin wa ‘alaa
alihii wa shahbihi wasallama tasliiman katsiiran
amiin. (3 kali)
Artinya;
Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada
artinya bagiMu dan segala perbuatan maksiatku
tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada
artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana
ampunanMu itu tidak merugikan bagiMu. Ya
Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati
janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka
Engkau mau mengampuni ancamanMu.
Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan
diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan
dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri
miskin. Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan
aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku
rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku
lakukan perbuatan semua ma’siat dan aku
mengaku padaMu dengan segala dosa-dosaku.
Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi
keagunganMu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku
maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai
Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang
akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku
hanyaEnakau yang dapat mengampuniku.
Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan
ampunilah segala kesalahanku di antara aku
dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha
Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat
pengaduan semua pemohon dan tempat
berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah
aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau
yang Maha Pengasih dan Penyayang dan
Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang
ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min
dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan
satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan.
Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah.
Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang. Washollallahu ‘Ala sayyidina
Muhammadin wa’ala alihi wasohbihi wasalim
tasliiman kasiira. Amin. Diambil dari kitab
“Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh
Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.
(oleh: Habib Munzir al-Musawa dan dari
berbagai sumber lain.)
Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya
kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan
batasnya antara waktu dhuha dan Ashar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar